SOKOGURU - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat kurang mampu, termasuk untuk anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Bantuan ini diberikan secara rutin dalam jumlah tertentu setiap tiga bulan dan per tahun, sesuai ketetapan resmi pemerintah.
Program Keluarga Harapan merupakan inisiatif pemerintah melalui Kemensos yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Anak-anak dari keluarga yang memenuhi syarat, khususnya yang masih sekolah, menjadi salah satu kelompok prioritas penerima manfaat.
Hal ini dilakukan agar generasi muda tetap memiliki akses pendidikan meski berasal dari keluarga tidak mampu.
Anak-anak SD yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan.
Besaran bantuan yang diterima per triwulan adalah sebesar Rp225 ribu. Dana ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dasar anak.
Jika dijumlahkan secara keseluruhan, bantuan sosial yang diterima anak SD dari PKH selama satu tahun mencapai Rp900 ribu.
Jumlah ini merupakan akumulasi dari pencairan dana setiap tiga bulan yang dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun.
Masyarakat diimbau mencatat dan memahami besaran bantuan sosial yang diterima sesuai dengan ketentuan dari Kemensos.
Informasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyalahgunaan dana bantuan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Penyaluran bantuan PKH mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima manfaat PKH memiliki beberapa hak tambahan selain bantuan uang tunai.
Berdasarkan Permensos tersebut, penerima manfaat PKH tidak hanya menerima bantuan sosial, tetapi juga mendapatkan pendampingan PKH yang dilakukan oleh petugas lapangan terlatih.
Selain dana bantuan dan pendampingan, anak-anak SD yang terdaftar dalam PKH juga berhak atas akses layanan di berbagai fasilitas.
Mereka berhak memperoleh pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial lainnya.
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga menyediakan program bantuan komplementer yang mendukung kebutuhan lain keluarga penerima manfaat.
Program ini bisa berupa bantuan pangan, akses pelatihan, atau bantuan sarana prasarana pendidikan.
Tujuan utama dari bantuan sosial PKH ini adalah untuk mendorong anak-anak tetap bersekolah dan tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi keluarga.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan angka putus sekolah dapat ditekan.
Bantuan sosial PKH terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga miskin.
Program ini tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga transformatif karena mendorong perubahan perilaku sosial melalui pendidikan dan layanan kesehatan.
Dengan berbagai hak yang melekat bagi penerima PKH, masyarakat diharapkan dapat menggunakan bantuan tersebut secara tepat sasaran.
Apakah Anda atau keluarga Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH? (*)